Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa komite sekolah/madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan madrasah, baik pada pendidikan prasekolah maupun pendidikan dasar dan menengah.
Komite Sekolah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah dengan melibatkan masyarakat
Pengurus komite MIM Kauman peride 2021 s.d 2024
Penasehat
- K.H. Nadhim Nu’aim, BA
- K.H. Slamet Fahrudin
Ketua
- H. Mustajab, S.Pd
Wakil Ketua
- H. Nurachman, S.E
Sekretaris
- drh. Mu’tasim Billah
- M. Sukron, S.Pd. I (Guru MIM Kauman)
Bendahara
- H. Fatkhusorih, S.Pi
- H. Ismail Kastari
Anggota :
- Drs. H. Zaenurrofiq
- H. Syatibi
- H. Ali Maliki
- Mohammad Lutfi, S.Pd
- Roesihudin
- Alimin, S.E
- Nur Rofik, S.Ag (Wali Murid)